Home >Unlabelled > Trik Mengatasi Masalah Pajak Anda
Trik Mengatasi Masalah Pajak Anda
Posted on Monday, February 27, 2012 by Unknown
Banyak orang mengalami masalah pajak biasanya NPWP, dan SIUP dan biasanya mereka berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk menyelesaikan urusan pajaknya, berikut ini ada beberapa pertanyaan dan jawaban :
Pertanyaan:
1. Saya ingin memperbesar usaha bisnis percetakan yang sekarang sudah berjalan dan akan mencari pinjaman / kredit bank. Setelah saya coba mengajukan kredit pada beberapa bank, ternyata ditolak karena saya tidak punya NPWP dan SIUP. Bagaimana membuat NPWP dan SIUP untuk usaha saya yang masih kecil? Adakah biro jasa untuk membantu pengurusan SIUP dan NPWP?
2. Apabila sudah memiliki SIUP dan NPWP, kewajiban apa saja yang harus saya bayar ke pajak pemerintah? Apakah tidak memberatkan pajak tersebut? Dan bilamana saya tidak mengerti perpajakan, adakah yang akan membantu untuk proses tersebut?
Jawab:
1. NPWP adalah Nomor yang membuktikan bahwa Anda adalah seorang Wajib Pajak. Sedangkan SIUP adalah semacam surat ijin untuk pendirian usaha. Tentu saja Anda bisa datang ke sebuah Biro Jasa yang mengurus SIUP dan NPWP. Banyak sekali biro jasa yang mengurus SIUP dan NPWP seperti ini. Anda bisa lihat iklan biro-biro jasa seperti ini di Tabloid NOVA, Kompas, Warta Kota atau Pos Kota.
2. Dengan memiliki NPWP, berarti Anda harus membayar pajak ke pemerintah secara rutin dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada setiap akhir Maret. Dalam SPT tersebut terdapat laporan dari Anda mengenai berapa penghasilan Anda pada tahun sebelumnya. Dari penghasilan tersebut bisa diketahui berapa pajak yang harus Anda bayar.
Mudah sekali menghitung pajak yang harus Anda bayar, karena dalam SPT tersebut (Formulir SPT bisa didapatkan di Kantor Pajak) terdapat cara-cara bagaimana menghitung pajak yang harus Anda bayar. Tetapi kalau Anda ragu apakah pajak tersebut bisa memberatkan usaha Anda, maka setiap kali Anda harus membayar pajak, Anda bisa menyerahkan pengelolaan pajak Anda ke sebuah Konsultan Pajak, dan Konsultan Pajak itu akan membantu mengurangi pajak Anda secara legal menurut hukum.
Nah, kalau sudah mapan usaha bisnis percetakan anda, mengapa tidak mengurus NPWP dan SIUP bagi pengembangan usaha anda? Kalau masih baru merintis bisnis percetakan, lebih baik ditunda dulu bikin surat ijinnya. Bangunlah dan kembangkan lebih dulu bisnis anda, kalau mau butuh modal pinjaman, baru deh ngurus dokumentasi seperti NPWP dan SIUP diatas.
Demikian Cara mengatasinya semoga bermanfaat untuk anda.
Search This Blog
Total Pageviews
Popular Posts
-
Direktorat jenderal (ditjen) pajak akan menertibkan konsultan pajak . Untuk itu, akan dibuat peraturan baru yang mengatur jelas hak dan...
-
Bisnis online tidak jauh berbeda dari bisnis biasa. Anda cukup berpikir bagaimana sebuah bisnis offline bisa sukses. Prinsip ini pun bisa...
-
Bagi kaum hawa, memang sangat penting terlihat menawan dengan Paket Kosmetik . Tapi anda mungkin perlu tahu beberapa aturan dasar dalam bela...
-
Pt indosat tbk memperkenalkan akses hspa (high speed packet access) yaitu hsdpa phase 2 dan hsupa untuk kecepatan download data (downli...
-
Kegigihan TP PKK Kelurahan Maphar, Tamansari, Jakarta Barat, membina ibu-ibu rumah tangga mulai membuahkan hasil. Sedikitnya 12 ibu-ibu angg...
-
Tak hanya masyarakat Bandung saja yang antusias mengikuti lomba Desain Logo 200 tahun Bandung . Animo peserta dari kota-kota lain juga tin...
-
Kini muslimah bisa bereksperimen dengan busana. Menilik perkembangan busana muslim, rasanya pelaku mode Indonesia patut bersyukur. Pasalny...
-
Souvenir pernikahan yang banyak ditawarkan oleh agen bisnis percetakan murah dapat membantu anda dalam memilih dan menentukan model suvenir ...
-
Meski pada tahun 2008 sudah dinyatakan aman, tetapi otoritas obat dan makanan Amerika Serikat (FDA) menyatakan kekhawatirannya akan risiko k...
-
Saat ini usaha Toko Baju Distro semakin diminati untuk dijadikan bisnis. Masyarakat yang umumnya kaum muda dan ABG cenderung lebih memilih ...