Home >Unlabelled > Perbedaan trademark™, copyright© dan registered trademark®
Perbedaan trademark™, copyright© dan registered trademark®
Posted on Monday, January 30, 2012 by Unknown
Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi (dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi), untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
-dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
-dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
-dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
-dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
®Registered Trademark

Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.
Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of Commerce.
™Trademark

Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah di setujui.
Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di setujui.
Copyright©

Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Simbol ini digunakan sebagai pemberitahuan hak cipta atas semua hasil kerja kreatif (sastra, artistik, dll) yang diatur oleh Universal Copyright Law. Durasinya bervariasi di tiap negara namun biasanya hingga seumur hidup si pencipta + 70 tahun. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya
Powered by Blogger.
Search This Blog
Total Pageviews
Popular Posts
-
Pembukuan di akhir tahun sangatlah menyusahkan dan membuat para finance dalam suatu perusahaan terkadang seperti kebakaran jenggot. Sebena...
-
Blouse merupakan pilihan baju wanita yang tepat untuk ke kantor. Biasanya untuk busana kerja dituntut untuk menggunakan busana blouse denga...
-
Indahnya langid di malam hari tidak bisa setiap kali dinikmati, apalagi di kota besar seperti Jakarta . Sebab, kabut polusi yang menyelimut...
-
INDAHNYA Ramadan, tidak sekadar menahan haus dan lapar. Namun momentum Ramadan semakin berkesan saat bisa menikmati indahnya berbagi dengan ...
-
Carilah sebuat lokasi yang paling kita sukai dan kita percaya bahwa tempat itu adalah tempat yang tepat untuk membuat sebuah foto landscape....
-
Banyak faktor yang harus dipertimbangkan jika teman semua ingin membeli bass, sound sistem ( sound system ) dan membeli alat - alat musik ...
-
Setiap anak berhak mendapatkan latihan kepekaan musical, bukan semata-mata untuk menjadikan mereka pemusik dengan mengikutsertakan mereka ku...
-
3 hal penting yang harus Anda ketahui dalam menjalankan usaha. Kalau ke-3 hal ini Anda jalankan, mudah-mudahan risiko kegagalan dalam usaha ...
-
Di Indonesia telah tersedia berbagai macam pasta mis : macaroni / macaronis . Makanan khas dari negara Italia ini mulai banyak disukai ol...
-
Intelijen Inggris M16 untuk pertama kalinya merilis buku sejarah yang mengungkapkan kebenaran misi yang dilakuka...
