Home >Unlabelled > Trik Mengatasi Masalah Pajak Anda
Trik Mengatasi Masalah Pajak Anda
Posted on Monday, February 27, 2012 by Unknown

Banyak orang mengalami masalah pajak biasanya NPWP, dan SIUP dan biasanya mereka berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk menyelesaikan urusan pajaknya, berikut ini ada beberapa pertanyaan dan jawaban :
Pertanyaan:
1. Saya ingin memperbesar usaha bisnis percetakan yang sekarang sudah berjalan dan akan mencari pinjaman / kredit bank. Setelah saya coba mengajukan kredit pada beberapa bank, ternyata ditolak karena saya tidak punya NPWP dan SIUP. Bagaimana membuat NPWP dan SIUP untuk usaha saya yang masih kecil? Adakah biro jasa untuk membantu pengurusan SIUP dan NPWP?
2. Apabila sudah memiliki SIUP dan NPWP, kewajiban apa saja yang harus saya bayar ke pajak pemerintah? Apakah tidak memberatkan pajak tersebut? Dan bilamana saya tidak mengerti perpajakan, adakah yang akan membantu untuk proses tersebut?
Jawab:
1. NPWP adalah Nomor yang membuktikan bahwa Anda adalah seorang Wajib Pajak. Sedangkan SIUP adalah semacam surat ijin untuk pendirian usaha. Tentu saja Anda bisa datang ke sebuah Biro Jasa yang mengurus SIUP dan NPWP. Banyak sekali biro jasa yang mengurus SIUP dan NPWP seperti ini. Anda bisa lihat iklan biro-biro jasa seperti ini di Tabloid NOVA, Kompas, Warta Kota atau Pos Kota.
2. Dengan memiliki NPWP, berarti Anda harus membayar pajak ke pemerintah secara rutin dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada setiap akhir Maret. Dalam SPT tersebut terdapat laporan dari Anda mengenai berapa penghasilan Anda pada tahun sebelumnya. Dari penghasilan tersebut bisa diketahui berapa pajak yang harus Anda bayar.
Mudah sekali menghitung pajak yang harus Anda bayar, karena dalam SPT tersebut (Formulir SPT bisa didapatkan di Kantor Pajak) terdapat cara-cara bagaimana menghitung pajak yang harus Anda bayar. Tetapi kalau Anda ragu apakah pajak tersebut bisa memberatkan usaha Anda, maka setiap kali Anda harus membayar pajak, Anda bisa menyerahkan pengelolaan pajak Anda ke sebuah Konsultan Pajak, dan Konsultan Pajak itu akan membantu mengurangi pajak Anda secara legal menurut hukum.
Nah, kalau sudah mapan usaha bisnis percetakan anda, mengapa tidak mengurus NPWP dan SIUP bagi pengembangan usaha anda? Kalau masih baru merintis bisnis percetakan, lebih baik ditunda dulu bikin surat ijinnya. Bangunlah dan kembangkan lebih dulu bisnis anda, kalau mau butuh modal pinjaman, baru deh ngurus dokumentasi seperti NPWP dan SIUP diatas.
Demikian Cara mengatasinya semoga bermanfaat untuk anda.
Search This Blog
Total Pageviews
Popular Posts
-
Pembukuan di akhir tahun sangatlah menyusahkan dan membuat para finance dalam suatu perusahaan terkadang seperti kebakaran jenggot. Sebena...
-
Blouse merupakan pilihan baju wanita yang tepat untuk ke kantor. Biasanya untuk busana kerja dituntut untuk menggunakan busana blouse denga...
-
Bali yang dikenal memiliki tempat-tempat wisata yang berpanorama indah, natural dan eksotik juga memiliki produk kerajinan tangan yang menj...
-
Tidak banyak hal yang membuat seorang wanita tampak sexy….salah satunya tampil dengan memakai bikini , namun tidak banyak juga wanita atau ...
-
Jika Anda akan bepergian dengan menggunakan jasa agen travel atau perjalanan, pastikan bahwa agen yang dipilih merupakan yang terbaik. Soa...
-
Jasa Arsitek Rumah - Rumah minimalis bukan berarti tidak bisa memiliki taman, selain untuk mempercantik rumah tentunya taman rumah bisa ...
-
Bisnis sewa mobil atau sewa kendaraan tumbuh menjamur di Indonesia. Bagi anda yang belum pernah menyewa mobil di Bali dan telah mencari ikl...
-
Sering kali kita terlena dalam merawat motor, sehingga lalai akan cat motor tersebut. Apalagi motor tersebut sering di parkir di tempat yan...
-
Jika menengok di kalender, banyak sekali liburan long week end akhir – akhir ini. Selain untuk bepergian mengunjungi sanak keluarga atau sek...
-
Ingin memiliki usaha percetakan ( percetakan digital , dsb) serba ada atau one stop shopping printing? Coba anda s...
