Home >Unlabelled > Trik Mengatasi Masalah Pajak Anda
Trik Mengatasi Masalah Pajak Anda
Posted on Monday, February 27, 2012 by Unknown

Banyak orang mengalami masalah pajak biasanya NPWP, dan SIUP dan biasanya mereka berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk menyelesaikan urusan pajaknya, berikut ini ada beberapa pertanyaan dan jawaban :
Pertanyaan:
1. Saya ingin memperbesar usaha bisnis percetakan yang sekarang sudah berjalan dan akan mencari pinjaman / kredit bank. Setelah saya coba mengajukan kredit pada beberapa bank, ternyata ditolak karena saya tidak punya NPWP dan SIUP. Bagaimana membuat NPWP dan SIUP untuk usaha saya yang masih kecil? Adakah biro jasa untuk membantu pengurusan SIUP dan NPWP?
2. Apabila sudah memiliki SIUP dan NPWP, kewajiban apa saja yang harus saya bayar ke pajak pemerintah? Apakah tidak memberatkan pajak tersebut? Dan bilamana saya tidak mengerti perpajakan, adakah yang akan membantu untuk proses tersebut?
Jawab:
1. NPWP adalah Nomor yang membuktikan bahwa Anda adalah seorang Wajib Pajak. Sedangkan SIUP adalah semacam surat ijin untuk pendirian usaha. Tentu saja Anda bisa datang ke sebuah Biro Jasa yang mengurus SIUP dan NPWP. Banyak sekali biro jasa yang mengurus SIUP dan NPWP seperti ini. Anda bisa lihat iklan biro-biro jasa seperti ini di Tabloid NOVA, Kompas, Warta Kota atau Pos Kota.
2. Dengan memiliki NPWP, berarti Anda harus membayar pajak ke pemerintah secara rutin dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada setiap akhir Maret. Dalam SPT tersebut terdapat laporan dari Anda mengenai berapa penghasilan Anda pada tahun sebelumnya. Dari penghasilan tersebut bisa diketahui berapa pajak yang harus Anda bayar.
Mudah sekali menghitung pajak yang harus Anda bayar, karena dalam SPT tersebut (Formulir SPT bisa didapatkan di Kantor Pajak) terdapat cara-cara bagaimana menghitung pajak yang harus Anda bayar. Tetapi kalau Anda ragu apakah pajak tersebut bisa memberatkan usaha Anda, maka setiap kali Anda harus membayar pajak, Anda bisa menyerahkan pengelolaan pajak Anda ke sebuah Konsultan Pajak, dan Konsultan Pajak itu akan membantu mengurangi pajak Anda secara legal menurut hukum.
Nah, kalau sudah mapan usaha bisnis percetakan anda, mengapa tidak mengurus NPWP dan SIUP bagi pengembangan usaha anda? Kalau masih baru merintis bisnis percetakan, lebih baik ditunda dulu bikin surat ijinnya. Bangunlah dan kembangkan lebih dulu bisnis anda, kalau mau butuh modal pinjaman, baru deh ngurus dokumentasi seperti NPWP dan SIUP diatas.
Demikian Cara mengatasinya semoga bermanfaat untuk anda.
Search This Blog
Total Pageviews
Popular Posts
-
Hari pernikahan adalah hari yang paling berbahagia bagi mereka yang menikah. Pada hari pernikahan tentunya banyak sekali beraneka ragam j...
-
Sebarapa banyak Anda yang sering belanja di supermarket, mini market atau tempat ritel ? pasti hampir semua kita sering sekali belanja di ...
-
Paket Study tour - Study Tour merupakan kegiatan positf dan memiliki banyak manfaat bagi anak-anak. Biasanya study tour di adakan untuk ...
-
Sewa mobil tour car di bali berbagai macam jenisnya, serta syarat ketentuan berlaku, sangat bervariasi terutama masalah jenis mobil dan ha...
-
Villa Puncak - Liburan akhir tahun semakin dekat. Bagi kamu yang ingin liburan ke puncak, baik bersama teman atau keluarga, tentunya ing...
-
Banyak orang menganggap kalau bisnis 'Parsel' adalah bisnis musiman. Baik saat hari raya Idul Fitri , hari Natal maupun Tahun ...
-
Menurut Amnesti Internasional, setidaknya 5.837 eksekusi dilakukan di 22 negara dan teritori ditahun 2010. Artikel ini memuat daftar 10 n...
-
Anda yang sudah bosan menjadi pegawai tentunya ingin sekali menjadi seorang pengusaha. Apalagi jika di sekeliling Anda banyak sekali orang...
-
Suasana pegunungan merupakan tempat berlibur paling nyaman bagi keluarga. Ada dua tempat favorit berlibur bagi keluarga yaitu ke daerah pant...
-
Kebanyakan orang dalam design art atau design interior terlalu berpatokan pada aksesoris interior desain dengan material yang berharga ma...
